Profil Pejabat

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik (UU Nomor 14 Tahun 2008 Bab I Ketentuan Umum pasal 1 angka 9).

Di Universitas Islam Negeri Palopo, PPID diangkat melalui SK Rektor dengan pelaksanaan visi, misi, tugas pokok dan fungsi yang mendukung tercapainya tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance).

Ditunjuk sebagai PPID Utama adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan, dengan kelengkapan sebagai Tim Pengarah Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.

Adapun selaku Koordinator PPID Pelaksana adalah Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan, yang didampingi Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagai Sekretaris PPID Pelaksana.

PPID Pelaksana dilengkapi dengan lima bidang, yakni Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Bidang Penyebarluasan Informasi, Bidang Layanan dan Pengelolaan Informasi, Bidang Penyedia Informasi, serta Bidang Sistem Informasi dan Dokumentasi. Selain itu, terdapat juga PPID Pelaksana di tingkat Fakultas dan Pascasarjana.