DAFTAR INFORMASI PUBLIK


DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pengecualian informasi harus didasarkan pada hasil pengujian konsekuensi dan dapat meliputi: 

  • Informasi yang dapat membahayakan negara: Hal ini dapat mencakup data yang terkait dengan keamanan nasional atau hal-hal yang dapat merugikan kepentingan negara. 
  • Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha: Informasi yang dapat merugikan usaha dari persaingan yang tidak sehat juga dikecualikan. 
  • Informasi yang berkaitan dengan hak dan/atau data pribadi: Ini termasuk data identitas, riwayat keluarga, kondisi keuangan, kesehatan, dan data pribadi lainnya. 
  • Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan: Dokumen-dokumen yang sifatnya rahasia jabatan atau rahasia perusahaan tidak dapat diakses publik. 
  • Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan: Jika suatu informasi belum dikumpulkan atau belum ada dalam bentuk dokumen, maka tidak dapat diberikan kepada pemohon. 
  • Informasi lainnya: Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hasil pengujian konsekuensi atas informasi tersebut.