Profil PPID

Pembentukan PPID UIN Palopo sejatinya merupakan ikhtiar dalam mewujudkan tata kelola universitas yang baik dan transparan. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi tentang UIN Palopo, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap universitas.

Tujuan utama pembentukan PPID UIN Palopo adalah untuk memastikan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan universitas berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, PPID juga berperan penting dalam memenuhi hak warga negara untuk memperoleh informasi publik.

Pembentukan PPID UIN Palopo memiliki landasan hukum yang kuat, yakni:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mengatur mekanisme penyediaan dan pengelolaan informasi publik.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, termasuk di dalamnya pengelolaan informasi.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, cepat, sederhana dan terjangkau, termasuk di dalamnya penyediaan informasi publik.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk di dalamnya aspek transparansi dan akuntabilitas.
  • Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 657 Tahun 2021, yang mengatur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Palopo Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Institut Agama Islam Negeri Palopo Periode 2025-2027.