TUGAS PPID
- Pengelolaan Informasi Publik: PPID bertugas merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi publik di lingkungan badan publiknya.
- Penyediaan Informasi yang Akurat dan Mudah Diakses: PPID wajib memastikan bahwa informasi publik yang dikelola tersedia secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Selain itu, informasi tersebut harus dapat diakses dengan mudah dan efisien oleh masyarakat.
- Klasifikasi Informasi: Salah satu tugas penting PPID adalah melakukan klasifikasi informasi publik. Ini termasuk menetapkan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik, serta menentukan informasi yang dikecualikan (bersifat rahasia) berdasarkan pengujian konsekuensi yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP): PPID bertanggung jawab untuk membuat, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala. DIP ini merupakan daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
- Pelayanan Permohonan Informasi: PPID menjadi titik sentral dalam melayani permohonan informasi dari masyarakat. Ini mencakup proses dari penerimaan permohonan, penanganan, hingga pemberian jawaban atau informasi yang diminta.
- Koordinasi Internal: PPID bertugas mengoordinasikan setiap unit atau satuan kerja di dalam badan publik untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyediakan informasi publik yang akurat dan tepat waktu.
FUNGSI PPID
- Fungsi Penghimpunan: Mengumpulkan dan mengonsolidasikan seluruh informasi publik yang dihasilkan dan dikelola oleh setiap unit kerja di badan publiknya.
- Fungsi Pendokumentasian dan Penyimpanan: Mendokumentasikan dan menyimpan informasi publik secara sistematis, teratur, dan aman untuk memastikan ketersediaan dan kemudahan akses.
- Fungsi Pelayanan: Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan standar layanan yang telah ditetapkan.
- Fungsi Pengembangan: Mengembangkan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
- Fungsi Pembinaan dan Pengawasan: Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungannya.
WEWENANG PPID
- Menolak Permohonan Informasi: PPID berwenang untuk menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, dengan menyertakan alasan penolakan yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan Uji Konsekuensi: PPID memiliki wewenang untuk melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan. Uji ini bertujuan untuk menilai secara objektif apakah pembukaan suatu informasi dapat membahayakan kepentingan yang dilindungi oleh undang-undang.
- Menetapkan Prosedur Operasional: PPID berwenang untuk menetapkan standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi publik di lingkungannya guna memastikan proses pelayanan berjalan secara efektif dan efisien.
- Mengkoordinasikan dan Mengonsolidasikan: PPID memiliki wewenang untuk meminta dan mengoordinasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari seluruh unit kerja di badan publiknya.