Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik (UU Nomor 14 Tahun 2008 Bab I Ketentuan Umum pasal 1 angka 9).
Di Universitas Islam Negeri Palopo, PPID diangkat melalui SK Rektor dengan pelaksanaan visi, misi, tugas pokok dan fungsi yang mendukung tercapainya tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance).
Ditunjuk sebagai PPID Utama adalah Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, dengan kelengkapan sebagai Tim Pertimbangan Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
Adapun selaku Koordinator PPID Pelaksana adalah Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan, yang didampingi Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagai Sekretaris PPID Pelaksana.
PPID Pelaksana dilengkapi dengan lima bidang, yakni Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi, Bidang Penyedia Informasi, Bidang Pengelolaan Informasi dan Data, Bidang Dokumentasi dan Administrasi, serta Bidang Pengelolaan Website. Selain itu, terdapat juga PPID Pelaksana di tingkat Fakultas dan Pascasarjana.
