
- Jumlah Laporan 2024-2026: 1 Laporan
- Jenis Laporan : Penyalahgunaan kewenangan dan praktik pemberian imbalan terkait layanan beasiswa.
- Gambaran Umum : Seorang tenaga pramubakti diduga menjanjikan pemberian beasiswa kepada seorang mahasiswa dengan meminta atau mengharapkan imbalan tertentu sebagai syarat untuk memperoleh beasiswa tersebut. Perbuatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, merugikan mahasiswa, serta mencederai prinsip integritas dan transparansi dalam pelaksanaan layanan pendidikan.
- Penindakan : Pemutusan Hubungan Kerja
KLIK GAMBAR DI BAWAH UNTUK LAPORAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG